Minggu, 03 Juni 2018

NORMA, MORAL DAN ETIKA DALAM BISNIS GLOBAL

Pertama, inti daripada etika bisnis yang pantas dikembangkan ditanah air kita adalah pengendalian diri, sesuai dengan falsafah Pancasila yang kita miliki. Kita semua menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur dalam etika bisnisadalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang dicapai dengan cara yang curang, secara tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis.Etika bisnis juga “membatasi” besarnya keuntungan, sebatas yang tidak merugikan masyarakatnya. Kewajaran merupakan ukuran yang relatif, tetapi harus senantiasa diupayakan.Etika bisnis bisa mengatur bagaimana keuntungan digunakan. Meskipun keuntungan merupakan hak, tetapi pengunaannya harus pula memperhatikan kebutuhan dan keadaan masyarakatsekitarnya.

Kedua, kepekaan terhadap keadaan dan lingkungan masyarakat. Etika bisnis harus mengandung pula sikap solidaritas sosial. Misalnya, dalam keadaan langka, harga suatu barang dapat ditetapkan sesuka hati oleh mereka yang menguasai sisi penawaran. Disini penghayatan dankepekaan akan tanggung jawab dan solidaritas sosial harus menjadi rambu-rambu.

Ketiga, mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yangterbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengandemikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.

Keempat, yang besar membantu yang kecil. Praktek bisnis yang etis tidak menghendaki yang besar tumbuh dengan mematikan (at the cost of) yang kecil. Usaha besar dalam proses pertumbuhannya harus pula “membawa-tumbuh” usaha-usaha kecil. Ada hal-hal yang lebih tepatdilakukan oleh usaha skala kecil. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa usaha besar,menengah, dan kecil harus saling me nunjang, sehingga terbentuk struktur dunia usaha yang kukuh.

Kelima, bisnis tidak boleh hanya memperhatikan masa kini atau kenikmatan saat ini. Sikap“aji mumpung” bertentangan dengan etika bisnis. Dunia usaha harus pula memperhatikan masadepan bangsa dan mewariskan keadaan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.
Kesinambungan harus merupakan bagian dari etika bisnis dunia usaha Indonesia. Dalam kaitan ini, lingkungan alam tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan jangka pendek atau menarikkeuntungan yang sebesar-besarnya.
Bisnis yang baik harus selalu memperhatikan keberlanjutan (sustainability ) alam yang mendukungnya.

Keenam, memelihara jatidiri, jiwa kebangsaan dan jiwa patriotik. Kita menyadari bahwa globalisasi ekonomi akan membuat kegiatan bisnis menjadi berkembang tidak mengenal tapal batas. Struktur usaha tidak bisa lagi dibatasi oleh nasionalitas. Proses produksi akan terdiri dari rangkaian simpul-simpul yang tersebar di berbagai negara. Pemilikan usaha juga akan semakin mengglobal. Bahkan WTO menghendaki dihapuskannya perbedaan antara asing dan domestic dalam perlakuan terhadap investasi dan perdagangan. Karena itu kita tidak boleh hanyut dan tidak memandang penting lagi hakikat kebangsaan.Bisnis bisa internasional, tetapi setiap orang pada dasarnya tidak bisa melepaskan diri dari ikatan kewarganegaraannya.

Oleh karena itu dalam keadaan bagaimanapun pelaku bisnis warga negara Indonesia, tidak boleh kehilangan rasa kebangsaannya dan jatidirinya sebagai orang Indonesia. Ia harus memiliki kepedulian dan komitmen untuk turut menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsanya melalui kiprahnya dalam bisnis. Jiwa patriotik harus selalu menyala di dalam diri insan bisnis Indonesia, betapapun “internasional”nya wawasan dan kegiatan bisnis yang dilakukannya. Ia tetap harus memperhatikan dan mendahulukan kepentingan bangsanya, yaitu bangsa yang telah membesarkan bisnis dan dirinya. Etika usaha yang didambakan oleh kita semua tentu tidak akan dengan sendirinya dipraktikkan oleh kalangan dunia usaha tanpa adanya suatu “aturan main” yang jelas bagi dunia usaha itu sendiri.
            Pengembangan wacana etika bisnis harus dikembangkan sedini mungkin. Agar dapat menyongsong abad ke 21 dengan penuh percaya diri, maka daya saing kita tidak bisa tidak harus terus diasah sehingga kita dapat berkompetisi di tingkat global — dan etika bisnis memainkan peran ya ng amat penting dalam pembentukan iklim yang mendorong ke arah itu.




DAMPAK PEMBANGUNAN EKONOMI TERHADAP LINGKUNGAN
HIDUP

Pembangunan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan indikator keberhasilan suatu pembangunan seringkali digunakanuntuk mengukur kualitas hidup manusia., sehingga semakin tinggi nilai pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi pula taraf hidup manusia. Semakin cepat pertumbuhanekonomi akan semakin banyak barang sumberdaya yang diperlukan dalam prosesproduksi yang pada gilirannya akan mengurangi ketersediaan sumberdaya alamsebagai bahan baku yang tersimpan pada sumberdaya alam yang ada.. Jadi semakinmenggebunya pembangunan ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf hidupmasyarakat berarti semakin banyak barang sumberdaya yang diambil dari dalambumi dan akan semakin sedikitlah jumlah persediaan sumberdaya alam tersebut.Disamping itu pula pembangunan ekonomi yang cepat dibarengi dengan pembangunan instalasi-instalasi pengolah maka akan tercipta pula pencemaran yang merusak sumber daya alam dan juga manusia itu sendiri.

Implikasi Globalisasi Bisnis 
Kata Stuart Hart dalam bukunya Capitalism at the Crossroads (2005), kita sedang berada di beberapa simpang jalan.
Pertama, secara umum, kita di persimpangan jalan sebagai spesies. Ada 6,5 miliar manusia saat ini di Bumi, melejit dari hanya dua miliar di awal 1950-an. Belum pernah ada pertumbuhan satu spesies secepat ini sebelumnya. Ketika kita harus berhitung dengan ekstraksi bahan mentah dan sampah yang dihasilkan, hasilnya monumental. Sesuatu yang mendasar harus kita ubah jika kita ingin dunia ini bisa menopang hidup orang sejumlah itu dengan kualitas yang memadai.


Kebijakan dalam Penentuan harga
Kuncinya pada perubahan cara penentuan harga (pricing). Secara konvensional, harga adalah biaya produksi dan distribusi ditambah marjin laba. Strategi baru ini persis kebalikannya. Ketahui dulu berapa kekuatan pembeli untuk membayar, lalu kurangi dengan marjin laba dan baru hitung bagaimana produk bisa diproduksi dan dipasarkan dalam budget itu. Maka, selain konsekuensi teknis produksi dan pemasaran, pasar pun perlu dibangun dan tak bisa hanya sekadar dipenetrasi seperti kata buku ekonomi.


Kejahatan Korporasi Global
Ekonomi global menunjukkan keadaan resesi yang semakin dalam. Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat kian melamban, pengangguran membengkak, pertumbuhan dan konsumsi menurun, indeks sahamnya di Wall Street sampai di bawah angka 8.000 seperti setelah terjadinya tragedi 11 September.











sumber :

http://matamatakuliah.blogspot.com/2012/03/norma-moral-dan-etika-dalam-bisnis.html

Selasa, 17 April 2018

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Pabrik Kembang Api Kosambi di Tangerang

Etika bisnis adalah penerapan prinsip-prinsip etika yang umum pada suatu wilayah perilaku manusia yang khusus, yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

Utilitarian Approach: Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach: Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach: Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Pabrik Kembang Api Kosambi

Kembang api adalah bahan peledak berdaya ledak rendah piroteknik yang digunakan umumnya untuk estetika dan hiburan. Salah satu bentuk kembang api yang umum adalah dalam pertunjukan kembang api. Kembang api menghasilkan empat efek primer: suara, cahaya, asap, dan bahan terbang (contohnya confetti). Kembang api dirancang agar dapat meletus sedemikian rupa dan menghasilkan cahaya yang berwarna-warni seperti merah, oranye, kuning, hijau, biru, ungu, dan perak. Pertunjukan kembang api umum di seluruh dunia dan merupakan titik pertemuan banyak pesta kultural dan religious.

Kembang api dibuat dari berbagai bahan kimia. Warna-warna yang dihasilkan merupakan kombinasi yang rumit dari berbagai bahan kimia. Unsur yang sering digunakan untuk pembuatan kembang api antara lain adalah magnesium, natrium, fransium, litium, boron, kalium, kalsium dan berbagai oksidator.

Tetapi bagaimana jika sebuah pabrik kembang api meledak dan menyebabkan beberapa korban meninggal? Apakah orang-orang masih bisa berfikir bahwa kembang api adalah sebuah hal yang menyenangkan?

Berikut adalah yang terjadi sebuah ledakan pada pabrik yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99, Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017). Suara ledakan dan asap hitam itu berasal dari pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang dilalap si jago merah.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, suara ledakan itu pertama kali terdengar pukul 09.00 WIB. Saat itu, saksi yang bernama Amri dan Ajud tengah bekerja memperbaiki mess yang berjarak sekitar 20 meter dari pabrik mercon tersebut. Seusai mendengar suara ledakan, kedua saksi melihat atap pabrik ambruk. Ambruknya atap pabrik langsung disusul kobaran api yang langsung melahap bangunan yang terletak tak jauh dari gedung SMP 1 Kosambi itu.

Satu setengah jam setelah pabrik itu mulai terbakar, petugas pemadam kebakaran baru tiba lokasi. Petugas pemadam kesulitan masuk ke dalam pabrik lantaran pintu utama pabrik tersebut dalam keadaan terkunci. Komandan Petugas Pemadam Kebakaran Tangerang, Darda Khadafi, mengungkapkan saat tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, mereka melihat tembok gudang sudah dijebol oleh warga. Sementara, pintu tidak bisa dibuka.

“Waktu kami datang, beberapa sudah diselamatkan oleh warga yang membobol tembok. Tidak semua, yang lain terjebak di dalam,” kata Darda kepada KompasTV, Kamis.

Setelah petugas pemadam masuk, mereka menemukan tumpukan orang di belakang gudang dalam kondisi mengenaskan. Mereka terbakar dan sudah tidak bernyawa.

“Korban ada di dalam bertumpuk, ada produksi, pintu gerbang dikunci, tidak ada akses keluar,” kata Darda.

Darda menduga, para korban lari ke belakang untuk menyelamatkan diri karena pintu gerbang terkunci. Petugas pemadam baru bisa menjinakan kobaran api pada sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dipastikan kondisi pabrik aman, petugas pemadam bersama pihak kepolisian mengevakuasi korban dari dalam pabrik mercon itu. Setidaknya, ditemukan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi, pabrik tersebut memiliki 103 karyawan. Belum diketahui pasti dimana 10 orang karyawan lainnya.

Para korban tewas langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur guna dilakukan proses identifikasi. Sementara korban selamat dilarikan ke RS BUN, RSUD Tangerang dan RS Mitra Husada.

Tragedi yang menewaskan hingga 48 orang itu diyakini sebagai buah dari berbagai pelanggaran aturan. Setidaknya, tercatat ada empat jenis pelanggaran yang dilakukan.

Izin usaha

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan. Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 2015 sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 2016, izin industrinya diterbitkan dan tahun 2017 diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu.

Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh Pemkab Tangerang. “Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut,” ucap Zaki, Minggu (29/10/2017) malam.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar. Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.

“Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas,” ujar Hanif ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (29/10/2017).

Dengan jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak ada jalur evakuasi. Padahal, titik dan jalur evakuasi penting bagi industri rentan bahaya seperti ini. “Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3,” kata Hanif

Mempekerjakan anak di bawah umur
Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya. “Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran,” ujar Hanif.

Tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja,” ujar Hanif. Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja,” ujarnya. “Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar,” ujar Hanif.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Andri sudah ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.

Pemecahan Masalah

Banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan dan pada dasarnya hal itu boleh saja dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja tetap pada jalur yang tetap. Disini perusahaan seharusnya bersikap jujur dan mementingkan para pekerjanya. Maka hal di atas mungkin saja bisa di cegah untuk terjadi. Karena perusahaan kembang api ini pada awalnya sudah berbohong tentang jumlah pekerja yang dikataan ada 10 orang ternyata memiliki 100 orang pekerja dan menyebabkan izin usaha dicabut. Dan juga perusahaan sudah memperkerjakan anak di bawah umur yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar etika bisnis yang ada. Perusahaan juga tidak memakai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Dan lebih parahnya lagi banyak para pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi, cara menyelesaikan masalah pada kasus di atas agar tidak terulang di masa yang akan dating adalah jika kita ingin membuat suatu perusahaan maka buatlah dengan sejujurnya agar bisnis lebih lancer untuk dijalankan, dan juga kita harus lebih menghargai karyawan yang bekerja di perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan membimbing mereka agar memahami peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).




Sumber :
https://sadel98.wordpress.com/2018/03/12/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pabrik-kembang-api-kosambi-di-tangerang/

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco

Etika Bisnis dan Pelanggarannya

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil
dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco

Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.

Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.

Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.

Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)

Analisis :

Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.

Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.


Pelanggaran Undang-undang :

Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.

Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :

Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Menurut pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.


Tanggapan :
Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.

Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.

Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.




Sumber :

http://rfihnf.blogspot.co.id/2018/03/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

Kamis, 22 Maret 2018

Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Dunia Bisnis Secara Umum

Dalam dunia usaha terdapat dua pihak yang berkepentingan (stakeholder) yang berpengaruh secara langsung, yakni external stakeholder (pihak luar) dan internal stakeholder (pihak dalam) :

A. Pihak Internal Dunia Usaha

1. Karyawan

Dengan memiliki sumber daya manusia atau sdm yang baik akan sangat membantu dunia bisnis untuk maju.

2. Pemegang Saham dan Dewan Direksi

Adalah dua bagian penting yang mengatur kegiatan atau jalannya roda perusahaan publik di mana para pemegang saham memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi suatu perusahaan dengan hak suara yang dimilikinya sesuai dengan persentase saham yang dimiliki.

B. Pihak Eksternal Dunia Usaha

1. Pelanggan / Konsumen

Konsumen dapat dibagi atau dibedakan menjadi 2, yaitu konsumen perorangan atau individu dan konsumen lembaga/perusahaan/bisnis. Konsumen membelanjakan uang yang dimilikinya untuk barang atau jasa yang dimiliki oleh perusahaan.

2. Pemasok / Suplier / Suplayer

Membatu perusahaan untuk mendapatkan faktor produksi atau input untuk diolah menjadi keluaran atau output yang memiliki nilai tambah.

3. Pemerintah

Lembaga yang membuat undang-undang, kebijakan serta peraturan agar roda perekonomian suatu negara atau daerah dapat berjalan seperti yang telah direncanakan.

4. Serikat Pekerja

Berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pekerja seperti upah, jam kerja, fasilitas, kondisi kerja, dan sebagainya

5. Pesaing / Rival

Semakin kuat pesaing kita maka akan mengurangi omset perusahaan, sehingga perlu secara terus menerus melakukan pengembangan dan perbaikan untuk dapat menguasai pasar.

6. Lembaga Keuangan

Contohnya seperti bank, asuransi, leasing atau sewa guna, dan lain sebagainya yang membantu perusahaan dalam mengelola keuangannya.

7. Lembaga Konsumen

Lembaga ini akan membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya. Jika ada masalah antara konsumen dengan produk perusahaan, maka lembaga konsumen akan membantu konsumen.

8. Kelompok Khusus

Contohnya seperti kelompok sosial, kelompok pecinta alam, dan lain-lain

9. Pihak yang Berkepentingan Lain

Memperhatikan lembaga atau organisasi lain yang berhubungan dengan bisnis yang dijalankan. Jika kita terjun ke dalam bisnis rumah sakit, maka kelompok dokter, paramedis, pasien, dan lainnya harus diperhatikan.










Sumber:
http://www.organisasi.org/1970/01/faktor-atau-elemen-internal-dan-eksternal-yang-mempengaruhi-dunia-usaha-bisnis-umum-secara-langsung-ilmu-ekonomi-manajemen.html

Prinsip - Prinsip Etika Bisnis dan Etika Profesi

Pada dasarnya prinsip-prinsip etika bisnis tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang ada di kehidupan sehari-hari kita, dan prinsip-prinsip tersebut juga berhubungan erat dengan kehidupan masyarakat pada umumnya di seluruh belahan dunia.

Menurut (Sonny Keraf, 1998, dikutip oleh Arijanto, 2011), prinsip-prinsip etika bisnis meliputi :

  •  Prinsip otonomi

Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

  •  Prinsip kejujuran

Kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil jika tidak didasarkan atas kejujuran.

a. Jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding.
c. Jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.


  • Prinsip keadilan

Menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.


  • Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)

Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.


  •  Prinsip integritas

Dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan, karyawan, maupun perusahaannya.




Penerapan prinsip-prinsip etika bisnis

etika bisnis

Etika Profesi
Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.

Profesional adalah orang yang melakukan sesuatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.

Ciri umum profesi :

1. Memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Profesional atau hidup dari profesinya.
4. Mempunyai tujuan mengabdi untuk masyarakat.
5. Memiliki sertifikasi maupun izin atas profesi yang dimilikinya.


Prinsip-Prinsip Etika Profesi

1. Prinsip tanggung jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.

2. Prinsip keadilan
Prinsip yang menuntut seseorang yang profesional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu.

3. Prinsip otonomi
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.

4. Prinsip integritas moral
Seorang yang profesional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.


Bisnis Sebagai Profesi yang Luhur

Dunia bisnis modern mensyaratkan dan menutut para pelaku bisnis untuk menjadi orang yang profesional.

Sikap profesional pelaku bisnis :

1. Kemampuan teknis (keahlian, keterampilan).
2. Komitmen pribadi yang tinggi.
3. Moral pada profesi (tidak merugikan pihak lain)


Pandangan Ideal tentang Bisnis

Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yang terlibat.

Keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi logis dalam kegiatan bisnis, yaitu bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya.





Etika Khusus

1. Etika individual

Menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.

2. Etika sosial

Suatu etika yang berbicara mengenai kewajiban dan hak, pola dan perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan sesamanya.

3. Etika lingkungan hidup

Hubungan antara manusia dengan lingkungan alam yang ada di sekitarnya.
































Sumber :
http://universitaspendidikan.com/prinsip-prinsip-etika-bisnis-dan-prinsip-etika-profesi/

Perkembangan dalam Etika Bisnis

Etika (yunani kuno : “ ethikos” , berarti timbul dari kebiasaan “) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari  nilai atau kualitas yang menjadi studi  mengenai standard  dan penilaian moral.

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Sedangkan Etika bisnis adalah merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.

Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

                              


1.      Situasi terdahulu
Berabad-abad lamanya etika berbicara pada taraf ilmiah tentang masalah ekonomi dan bisnis sebgai salah satu topic di samping sekian banyak topic lain. Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain meyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan menusia bersama dalam Negara dan dalam konteks itu mereka membahas juga bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Dalam filsafat dan teologi Abad pertengahan pembahasan ini dilanjutkan, dalam kalangan Kristen maupun Islam, Topik-topik moral sekitar ekonomi dan perniagaan tidak luput pula dari perhatian filsafat (dan teologi) di zaman modern.
Dengan membatasi diri pada situasi di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20, De George melukiskan bagaimana di perguruan tinggi masalah moral di sekitar ekonomi dan bisnis terutama disoroti dalam teologi.
Pada waktu itu di banyak universitas diberikan kuliah agama dimana mahasiswa mempelajari masalah-masalh moral sekitar ekonomi dan bisnis. Pembahasannya tentu berbeda, sejauh mata kuliah ini diberikan dalam kalangan Katolik atau Protestan. Dalam kalangan Katolik, pada umumnya mata kuliah ini mendalami “Ajaran Sosial Gereja”. Yang dimaksudkan dengannya adalah uraian sistematis dari ajaran para paus dalam ensiklik-ensiklik social, mulai dengan ensiklik Rerum Novarum (1891) dari Paus Leo XIII. Disini disinggung banyak tema yang menyangkut moralitas dalam kehidupan social-ekonomi seperti hak pekerja atas kondisi kerja yang baik dan imbalan yang pantas, pentingnya nilai-nilai moral bertentangan dengan suasana materialitas dan konsumeristis, keadilan social dan upaya memperbaiki taraf hidup orang miskin, dan sebagainya. Dalam kalangan Protestan, buku teolog Jerman Reinhold Niebuhr Moral man and Immoral Society (New York, 1932) menjalankan pengaruh besar atas pengajaran etika mengenai tema-tema sosio ekonomi dan bisnis di perguruan tinggi mereka.
Dengan demikian di Amerika Serikat selama paro pertama abad ke-20 etika dalam bisnis terutama dipraktekkan dalam konteks agama dan teologi. Dan pendekatan ini masih berlangsung terus sampai hari ini, di Amerika Serikat maupun di tempat lain. Para paus mengeluarkan ensiklik-ensiklik social baru sampai dengan Sollicitudo Rei Socialis (1987) dan Centesimus Annus (1991) dari Paus Yohanes Paulus II. Suatu contoh bagus khusus untuk Amerika Serikat adalah dokumen pastoral yang dikeluarkan oleh para uskup Amerika Serikat dengan judul Economic Justice for All. Catholic Social Teaching and the U.S. Economy (1986).

2.      Masa Peralihan tahun 1960-an
Dalam tahu 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa dlihat sebagai persiapan langsung bagi ti,bulnya etika bisnis dalam decade berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat (dan dunia Barat pada umumnya) ditandai oleh pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa (mulai di ibukota Prancis bulan Mei 1968), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Suasana tidak tenang ini diperkuat lagi karena frustasi yang dirasakan secara khusus oleh kaum muda dengan keterlibatan Amerika Serikat dalam perang Vietnam. Rasa tidak puas ini mengakibatkan demonstrasi-demonstrasi paling besar yang pernah disaksikan di Amerika Serikat. Secara khusus kaum muda menolak kolusi yang dimata mereka terjadi antara militer dan industry. Industry dinilai terutama melayani kepentingan militer. Serentak juga untuk pertama kali timbul kesadaran akan masalah ekologis dan terutama industri dianggap sebagai penyebab masalah lingkungan hidup itu dengan polusi udara, air, dan tanah serta limbah beracun dan sampah nuklir. Pada waktu yang sama timbul juga suatu sikap anti-konsumeristis. Suasana konsumerisme semakin dilihat sebagai tendensi yang tidak sehat dalam masyarakat dan diakibatkan oleh bisnis modern antara lain dengan kampanye periklanan yang sering kali berlebihan. Semua factor ini mengakibatkan suatu sikap anti bisnis pada kaum muda, khususnya mahasiswa.
Dunia pendidikan menanggapi situasi ini dengan cara berbeda-beda. Salah satu reaksi paling penting adalah member perhatian khusus kepada social issues dalam kuliah tentang manajemen. Bebrapa sekolah bisnis mulai dengan mencantumkan mata kuliah baru dalam kurikulumnya yang biasa diberi nama Business and Society. Kuliah ini diberikan oleh dosen-dosen manajemen dan mereka menyusun buku-buku pegangan dan publikasi lain untuk menunjang mata kuliah baru itu. Salah satu topic yang menjadi popular dalam konteks itu adalah corporate social responsibility ( tanggung jawab social perusahaan). Pendekatan ini diadakan dari segi manajemen dengan sebagaian melibatkan juga hokum dan sosiologi, tetapi teori etika filosofis di sini belum dimanfaatkan.

3.      Etika  bisnis lahir di Amerika Serikat tahun 1970-an
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun 1970-an. Jika sebelumnya etika membicarakan aspek-aspek moral dari bisnis di samping banyak pokok pembicaraan moral lainnya (etika dalam hubungan dengan bisnis), kini mulai berkembang etika bisnis dalam arti sebenarnya. Terutama ada dua factor yang member kontribusi besar kepada kelahiran etika bisnis di Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etika sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kita akan memandang dua factor ini dengan lebih rinci.
Jika sebelumya hanya para teolog dan agamawan pada tahap ilmiah membicarakan masalah-masalah moral dari bisnis, pada tahun 1970-an para filsuf memasuki wilayah penelitian ini dan dalam waktu singkat menjadi kelompok yang paling dominan. Beberapa tahun sebelumnya, filsuf-filsuf lain sudah menentukan etika biomedis (disebut juga : bioetika) sebagai suatu bidang garapan yang baru. Sebagaian terdorong oleh sukses usaha itu, kemudian beberapa filsuf memberanikan diri untuk terjun dalam etika bisnis sebagai sebuah cabang etika terapan lainnya. Bagi filsuf-filsuf bersangkutan sebenarnya langkah ini merupakan perubahan cukup radikal, karena suasana umum penelitian filsafat pada saat itu justru jauh dari masalah praktis. Pantas dicatat lagi, dalam mengembangkan etika bisnis para filsuf cenderung bekerja sama dengan ahli-ahli lain, khususnya ahli ekonomi dan manejemen. Dengan itu mereka meneruskan tendensi etika terapan pada umumnya, yang selalu berorientasi multidisipliner. Norman E. Bowie malah menyebut suatu kerja sama macam itu sebagai tanggal kelahiran etika bisnis, yaitu konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselenggarakan di Universitas Kansan oleh Philosophy Departement (Richard De George) bersama College of Business (joseph Pichler) bulan November 1974. Makalah-makalahnya kemudian diterbitkan dalam bentuk buku : Ethics, Free Enterprise, and Public Policy: Essays on Moral Issues in Business (1978)
Factor kedua yang memacu timbulnya etika bisnis sebagai suatu bidang studi yang serius adalah krisis moral yang dialami dunia bisnis Amerika pada awal tahun 1970-an. Krisis moral dalam yang dialami dunia bisnis itu diperkuat lagi oleh krisis moral lebih umum yang melanda seluruh masyarakat Amerika pada waktu itu. Sekitar tahun 1970 masih berlangsung demonstrasi-demonstrasi besar melawan keterlibatan Amerika dalam perang Vietnam. Karena perkembangan perang ini, banyak orang mulai meragukan kredibilitas pemerintah federal di Washington dan para politisi pada umumnya. Krisis moral ini menjadi lebih besar lagi dengan menguaknya “Watergate Affair” yang akhirnya memaksa Presiden Richard Nixon mengundurkan diri (pertama kali dalam sejarah Amerika). Dilatarbelakangi krisis moral yang umum itu, dunia bisnis Amerika tertimpa oleh krisis moral yang khusus. Pada awal tahun 1970-an terjadi beberapa skandal dalam bisnis Amerika, di mana pebisnis berusaha menyuap politisi atau member sumbangan illegal kepada kampanye politik. Yang mendapat publisitas paling luas antara skandal-skandal bisnis ini adalah “Lockheed Affair”, kasus korupsi yang melibatkan perusahaan pesawat terbang Amerika yang terkemuka ini. Kasus korupsi dan komisi seperti itu mengakibatkan moralitas dalam berbisnis semakin dipertanyakan. Masyarakat mulai menyadari bahwa ada suasana kurang sehat dalam dunia bisnis dan bahwa krisis moral itu segera harus diatasi.
Sebagaian sebagai reaksi atas terjadinya peristiwa-peristiwa tidak etis ini pada awal tahun 1970-an dalam kalangan pendidikan Amerika dirasakan kebutukan akan refleksi etika di bidang bisnis. Salah satu usaha khusus adalah menjadikan etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi yang mendidik manajer dan ahli ekonomi. Keputusan ini ternyata berdampak luas. Jika etika bisnis menjadi suatu mata kuliah tersendiri, harus ada dosen, buku pegangan dan bahan pengajaran lainnya, pendidikan dosen etika bisnis haru diatur, komunikasi ilmiah antara para ahli etika bisnis harus dijamin dengan dibukanya organisasi profesi serta jurnal ilmiah, dan seterusnya. Misalnya, Norman E. Bowie, sekretaris eksekutif dari American Philosophical Association, mengajukan proposal kepada National Endowment for the Humanities (dari Kementerian Pendidikan Amerika) guna menyusun pedoman untuk pengajaran kuliah etika bisnis. Kelompok yang yang terdiri atas beberapa filsuf, dosen sekolah bisnis, dan praktisi bisnis ini diberi nama Commeittee for Education in Business Eyhics dan membutuhkan tiga tahun untuk menyelesaikan laporannya pada akhir tahun 1980. Dengan demikian dipilihnya etika bisnis sebagai mata kuliah dalam kurikulum sekolah bisnis banyak menyumbang kepada perkembangannya kea rah bidang ilmiah yang memiliki identitas sendiri.

4.      Etika bisnis meluas ke Eropa tahun 1980-an
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira – kira sepuluh tahun kemudian , mula – mula di inggris yang secara geografis maupun kultural paling dekat dengan Amerika Serikat, tetapi tidak lama kemudian juga negara – negara Eropa Barat lainnya. Semakin banyak fakultas ekonomi atau sekolah bisnis di Eropa mencantumkan mata kuliah etika bisnis dalam kurikulumnya, sebagai mata kulah pilihan ataupun wajib di tempuh. Sepuluh tahun kemudinan sudah tedapat dua belas profesor etika bisnis pertama di universitas – Universitas Eropa. Pada tahun 1987 didirikan European Business Ethich Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta seklah bisnis , para pengusaha dan wakil –wakil organisasi nasional dan internasional 9seperti misalnya serikat buruh). Konferensi EBEN yang pertama berlangsung di Brussel (1987). Konferensi kedua di Barcelona (1989) dan selanjutnya ada konferensi setiap tahun : milano (1990), London (1991), Paris (1992), Sanvika , noewegia (1993), St. Gallen Swis (1994), Breukelen , Belanda (1995), Frankfurt (1996). Sebagaian bahan konferensi – konferensi itu telah diterbitkan dalam bentuk buku.

5.      Etika bisnis menjadi fenomena global tahun 1990-an
Dalam dekade 1990-an sudah menjadi jelas ,etika bisnis tidak terbatas lagi pada dunia barat. Kini etika bisnis dipeajari, diajarkan dan dikembangkan di seluruh dunia, kita mendungar tentang kehadiran etika bisnis amerika latin, eropa timur, apalagi sejak runthnya komunisme disana sebagai sistem politik dan ekonomi. Tidak mengherankan bila etika bisnis mendapat perhatian khusus di negara yang memiliki ekonomi yang paling kuat di luar dunia barat. Tanda bukti terakhir bagi sifat gllobal etika bisnis adalah telah didirikannya international society for business management economis and ethics (ISBEE).


Profil Etika Bisnis Dewasa Ini

Kini etika bisnis mempunyai status imiah yang serius. Ia semakin diterima di antara ilmu – ilmu yang sudah mapan dan memiliki ciri – ciri yang biasanya menandai sebuah ilmu. Tentu saja masih banyak harus dikerjakan. Etika bisnis harus bergumul terus untuk membuktikan diri sebagai disiplin ilmu yang dapat disegani. Disini kami berusaha menggambarkan beberapa pertanda yang menunjukan setatus itu cukup meyakinkan, sekaligus kami mencoba melukiskan profil ilmiah dari etika bisnis sebagaimana tampak sekarang.
·   Praktis di segala kawasan etika bisnis diberikan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi.
·  Banyak sekali publikasi diterbitkan etika bisnis. Pada tahun 1987 De George menyebut adanya paling sidikit 20 buku pegangan tentang etika bisnis dan 10 buku kasus Amerika Serikat.
·  Sudah ada cukup banyak jurnal ilmiah khusus tentang etika bisnis, munculnya jurnal merupakan suatu gejala penting yang menunjukan tercapainya kematangan ilmiah bagi bidang yang bersangkutan.


ANALISIS :
Munculnya etika dalam bisnis di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Eropa yang semakin berkembang akhirnya dipraktekan di negara ASEAN termasuk Indonesia, saat ini di Indonesia telah banyak perguruan tinggi yang mengajarkan etika dalam dunia bisnis. Selain itu telah didirikan Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha (LSPEU) di Indonesia.

































































Sumber :
http://delyarr.blogspot.co.id/2015/10/perkembangan-dalam-etika-bisnis.html

Jumat, 08 Desember 2017

KOPERASI PASAR

KOPERASI PASAR

Koperasi pasar ialah badan usaha yang didirikan, dibentuk, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan oleh pedagang tersebut.

MACAM-MACAM KOPERASI PASAR

 Berdasarkan jenis
Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, ternyata banyak berbagai macam koperasi pasar. Beberapa contoh koperasi pasar menurut jenisnya ialah sebagai berikut:

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperaasi yang didirikan oleh dan ber anggotakan orang seorang. Misalnya :

- Koperasi Pasar Agung
- Koperasi Pasar Kemiri

2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder ialah koperasi yangg didirikan oleh badan-badan hukum. Misalnya:

- Gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

3. Koperasi Tersier
Koperasi Tersier adalah koperasi yang didirikan oleh induk nasional dan gabungan dari koperasi sekunder. Misallnya:

- Gabungan dari pusat-pusat atau dari koperasi sekunder (INKOPAS) yang ada dijakarta.

3.2 Berdasarkan Fungsi
Adapun jenis koperasi pasar berdasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi Pasar Fungsional
Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai-pegawai suatyu instansi. Misalnya:

- Koperasi Pegawai
- Koperasi Telkom
- Koperasi Pertamina, dan lain-lain

2. Koperasi Pasar Struktural
Koperasi yang anggotanya terdiri dari suatu profesi tertentu. Misalnya:

- Koperasi Pedagang
- Koperasi Petani
- Koperasi Nelayan
- Koperasi Pedagang Kaki Lima

4. SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN

Di dalam koperasi pasar terdapat sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran. Sumber penerimaan yang ada, antara lain sebagai berikut:

* Simpanan pokok atau wajib
* Angsuran piutang
* Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
* Provisi dan administrasi
* Jasa Peminjaman
* Administrasi TAHARA (Tabungan Hari Raya)
* Simpanan Sukarela

Sedangkan pengeluaran dalam koperasi pasar antara lain:

~ Simpanan wajib atau pokok
~ Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
~ Simpanan sukarela
~ Perlengkapan, misalnya: Komputer, meja, kursi
~ Peralatan, misalnya: buku, stempel, alat tulis
~ Tunjangan operasional, membayar karyawan
~ TAHARA (Tabungan Hari Raya)

5. KUNCI KESUKSESAN KOPERASI PASAR

Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mesukseskan koperasi pasar agar bisa berjalan dengan lancar dan berkembang. Namun ada satu hal kunci kesuksesan koperasi melalui satu kalimat, yaittu “PARTISIPASI”.

Agar berkembang, Koperasi Pasar harus memberdayakan anggotanya, dengan cara
Koperasi pasar diminta agar lebih memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan para pedagang pasar. Hal ini harus dilakukan agar pasar tradisional mampu bersaing dengan unit ekonomi lain, yakni toko atau pusat perbelanjaan modern.
al ini bisa dilakukan dengan membantu padagang dalam mencari suplai barang dagangan yang murah dan berkualitas. Mereka dapat memfasilitasi para pedagang dengan pabrik/produsen bahan baku. Selain itu, koperasi bisa ikut mempromosikan pasar agar lebih ramai dikunjungi.

Cara ini dapat ditempuh melalui kedisiplinan pengurus dan pedagang dalam mengelola pasar. Kedisiplinan ini terkait kenyamanan, kebersihan, keamanan, keindahan, dan kedisiplinan dalam administrasi. Dengan demikian, mereka dapat membangun pencitraan pasar yang positif.



  PERBEDAAN KOPERASI PASAR DENGAN BADAN USAHA LAIN

Adapun perbedan koperasi pasar dengan badan atau organisasi adalah sebagai berikut:

§ Anggota sebagai pemilik, pemodal, dan pengguna jasa

§ Berazaskan azas kekeluarga

§ Beranggotakan minimal 20 orang

§ Pendiri koperasi pasar adalah para anggota itu sendiri

§ Keputusan terdapat pada rapat anggota (keputusan bersama)

§ Bunga pinjaman kecil

§ Jangka waktu yang diberikan cukup lama

§ Keuntungannya untuk menyejahterahkan para anggota.

Badan usaha atau organisasi:

§ Pemiliknya adalah orang yang pemilik saham atau investasi paling besar

§ Jumlah anggota tidak tertentu

§ Bunga pinjaman cukup besar

§ Jangka waktu pinjaman yang diberikan lebih singkat

§ Keuntungannya sebagian besar untuk pemilik saham mayoritas.



















Daftar Pustaka

http://rahmanelieser.blogspot.co.id/2011/12/koperasi-pasar.html