Jumat, 08 Desember 2017

KOPERASI PASAR

KOPERASI PASAR

Koperasi pasar ialah badan usaha yang didirikan, dibentuk, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan oleh pedagang tersebut.

MACAM-MACAM KOPERASI PASAR

 Berdasarkan jenis
Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, ternyata banyak berbagai macam koperasi pasar. Beberapa contoh koperasi pasar menurut jenisnya ialah sebagai berikut:

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperaasi yang didirikan oleh dan ber anggotakan orang seorang. Misalnya :

- Koperasi Pasar Agung
- Koperasi Pasar Kemiri

2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder ialah koperasi yangg didirikan oleh badan-badan hukum. Misalnya:

- Gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

3. Koperasi Tersier
Koperasi Tersier adalah koperasi yang didirikan oleh induk nasional dan gabungan dari koperasi sekunder. Misallnya:

- Gabungan dari pusat-pusat atau dari koperasi sekunder (INKOPAS) yang ada dijakarta.

3.2 Berdasarkan Fungsi
Adapun jenis koperasi pasar berdasarkan fungsinya, yaitu:

1. Koperasi Pasar Fungsional
Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai-pegawai suatyu instansi. Misalnya:

- Koperasi Pegawai
- Koperasi Telkom
- Koperasi Pertamina, dan lain-lain

2. Koperasi Pasar Struktural
Koperasi yang anggotanya terdiri dari suatu profesi tertentu. Misalnya:

- Koperasi Pedagang
- Koperasi Petani
- Koperasi Nelayan
- Koperasi Pedagang Kaki Lima

4. SUMBER PENERIMAAN DAN PENGELUARAN

Di dalam koperasi pasar terdapat sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran. Sumber penerimaan yang ada, antara lain sebagai berikut:

* Simpanan pokok atau wajib
* Angsuran piutang
* Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
* Provisi dan administrasi
* Jasa Peminjaman
* Administrasi TAHARA (Tabungan Hari Raya)
* Simpanan Sukarela

Sedangkan pengeluaran dalam koperasi pasar antara lain:

~ Simpanan wajib atau pokok
~ Angsuran TAKOP (Tabungan Koperasi Pasar)
~ Simpanan sukarela
~ Perlengkapan, misalnya: Komputer, meja, kursi
~ Peralatan, misalnya: buku, stempel, alat tulis
~ Tunjangan operasional, membayar karyawan
~ TAHARA (Tabungan Hari Raya)

5. KUNCI KESUKSESAN KOPERASI PASAR

Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mesukseskan koperasi pasar agar bisa berjalan dengan lancar dan berkembang. Namun ada satu hal kunci kesuksesan koperasi melalui satu kalimat, yaittu “PARTISIPASI”.

Agar berkembang, Koperasi Pasar harus memberdayakan anggotanya, dengan cara
Koperasi pasar diminta agar lebih memperhatikan pengembangan dan pemberdayaan para pedagang pasar. Hal ini harus dilakukan agar pasar tradisional mampu bersaing dengan unit ekonomi lain, yakni toko atau pusat perbelanjaan modern.
al ini bisa dilakukan dengan membantu padagang dalam mencari suplai barang dagangan yang murah dan berkualitas. Mereka dapat memfasilitasi para pedagang dengan pabrik/produsen bahan baku. Selain itu, koperasi bisa ikut mempromosikan pasar agar lebih ramai dikunjungi.

Cara ini dapat ditempuh melalui kedisiplinan pengurus dan pedagang dalam mengelola pasar. Kedisiplinan ini terkait kenyamanan, kebersihan, keamanan, keindahan, dan kedisiplinan dalam administrasi. Dengan demikian, mereka dapat membangun pencitraan pasar yang positif.



  PERBEDAAN KOPERASI PASAR DENGAN BADAN USAHA LAIN

Adapun perbedan koperasi pasar dengan badan atau organisasi adalah sebagai berikut:

§ Anggota sebagai pemilik, pemodal, dan pengguna jasa

§ Berazaskan azas kekeluarga

§ Beranggotakan minimal 20 orang

§ Pendiri koperasi pasar adalah para anggota itu sendiri

§ Keputusan terdapat pada rapat anggota (keputusan bersama)

§ Bunga pinjaman kecil

§ Jangka waktu yang diberikan cukup lama

§ Keuntungannya untuk menyejahterahkan para anggota.

Badan usaha atau organisasi:

§ Pemiliknya adalah orang yang pemilik saham atau investasi paling besar

§ Jumlah anggota tidak tertentu

§ Bunga pinjaman cukup besar

§ Jangka waktu pinjaman yang diberikan lebih singkat

§ Keuntungannya sebagian besar untuk pemilik saham mayoritas.



















Daftar Pustaka

http://rahmanelieser.blogspot.co.id/2011/12/koperasi-pasar.html

Koperasi Transportasi Online

Baru-baru ini driver Grab menggelar demo bertubi-tubi terkait pemblokiran akun yang membuat mereka tidak bisa mencairkan insentif lebaran.
Hal ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di Kota Makassar.
Bukan cuma Grab, driver Gojek juga sempat demo pada bulan Mei yang lalu.
Bagaimana dengan Uber? Sebenarnya pada tanggal 3 Mei 2017 kemarin mereka sempat demo juga, tetapi tidak masuk berita. Cari saja di Google dengan kata kunci “demo driver uber karmel” maka akan muncul banyak video yang direkam oleh para driver. Demonya valid, karena seminggu setelah itu Uber merilis tanggapan resmi di website-nya. Sayang, isinya normatif saja, tidak ada yang menjawab tuntutan secara gamblang.
Berita yang saya cantumkan di atas adalah berita-berita terbaru. Tapi kalau Anda Googling barang sebentar, demo driver Transportasi Online (TO) kepada perusahaan sudah terjadi berkali-kali. Motif dasarnya selalu sama, driver merasa perusahaan tidak benar-benar menganggap mereka sebagai mitra.
Kalau demo terjadi secara berulang-ulang dengan alasan yang sama, berarti akar masalahnya belum terselesaikan. Jika memang sejajar, seharusnya para “driver dan owner” (baca: mitra) dilibatkan secara struktural dan formal. Kalau para mitra benar-benar dilibatkan dalam pembuatan aturan, apa ya mereka bakal demo tentang aturan?
Padahal TO sudah menjadi tempat ribuan orang mencari nafkah. Apa ya mau begini-begini terus?
Kira-kira apa solusinya? Struktur ekonomi seperti apa yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang kekeluargaan dan gotong-royong?
Pernah dengar Koperasi?
Bukannya Memang Sudah Koperasi?
Jadi, secara legal-formal memang perusahaan TO sudah bekerjasama denganbeberapa koperasi supaya tidak melanggar aturan pemerintah. Aturan yang dimaksud adalah ketentuan penyelenggaraan jasa angkutan mobil yang harus dinaungi oleh badan hukum dengan izin angkutan, sesuai dengan PM 26 tahun 2017.
Apakah ini bentuk koperasi yang diharapkan? Jelas bukan.
Kalau dibuat diagram, kira-kira sekarang strukturnya seperti ini:

 Gambaran struktur perusahaan TO saat ini.
Kalau bentuknya seperti ini, relasi antara perusahaan TO dan mitra sama sekali bukan perkoperasian. Ini hanya relasi majikan-buruh seperti biasa.
Satu saja pertanyaan saya, dalam struktur di atas, siapa yang bisa menentukan aturan main, harga, poin, dan bonus? Koperasi A? Koperasi B?Atau tetap perusahaan TO-nya?
Menilik struktur dan aturan saat ini, apakah Anda melihat sesuatu yang janggal?
Kenapa harus lewat badan hukum lain? Kenapa bukan Uber, Grab, atau Gojek yang langsung menaungi para mitra? Aturan yang ada hanya menyatakan wajib berbadan hukum dan tidak harus dalam bentuk koperasi. Jadi sebenarnya badan hukum perusahaan TO yang berbentuk PT bisa-bisa saja langsung membawahi para mitra. Tapi kenapa harus ada “penengah” lain?
Jawabannya, karena para perusahaan TO maunya dianggap sebagai perusahaan IT dan tidak mau disebut sebagai perusahaan transportasi. Kenapa? Beberapa alasannya adalah apabila dianggap sebagai perusahaan transportasi maka a) driver harus dianggap sebagai pegawai, dan b) mobil yang digunakan harus atas nama perusahaan.
Kedua alasan di atas akan sangat menghambat gerak para perusahaan TO karena belanja pegawai dan belanja aset yang harus dikeluarkan untuk semua itu akan sangat besar. Mereka akan menjadi tidak “seksi” di mata para investor karena hanya menjadi perusahaan transportasi biasa saja, bukan suatu startup teknologi.

Berarti Enggak Cocok Ya Kalau Jadi Koperasi?
Tunggu dulu. Saya cuma bilang kalau para perusahaan TO pasti tidak akan mau untuk langsung menaungi para mitra. Ini masalah ketidakmauan, bukan ketidakcocokan. Kalau dibilang tidak cocok menjadi koperasi, wah, itu sebuah kesalahan yang besar.
Bentuk koperasi sangat cocok untuk TO terutama karena dua hal ini:
1.      Modal kendaraan dari “driver dan owner” (baca: mitra) sendiri.
2.      Pencatatan transaksi yang jelas.
Kalau kita perhatikan, poin 1 membuat andil perusahaan TO menjadi terasa minimal. Kerja utama mereka hanya marketing dan manajemen sistem. Mayoritas aset & modal sudah disediakan oleh para mitra dalam bentuk kendaraan bermotor. Kekuatan sebenarnya terletak di tangan para mitra.
Sedangkan poin 2 merupakan dampak dari penggunaan aplikasi berbasis IT. Data transaksi yang tercatat dengan baik ini akan memudahkan proses pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota koperasi setiap tahunnya.
Kesalahan Struktur TO Saat Ini
Sebelum kita bahas sistem koperasi seperti apa yang tepat untuk TO, coba kita analisis kesalahan pada sistem TO yang ada saat ini dengan melihat substansi dari demo-demo yang sudah terjadi:
1.      Penyusunan dan perubahan aturan. Siapa yang melakukan fungsi tersebut? Adakah perwakilan mitra atau konsumen yang dilibatkan?
2.      Penentuan harga. Siapa yang menentukan harga? Katanya hanya marketplace (penghubung) driver dengan consumer, tapi kok ikut menentukan harga? Di mana-mana pasar tidak ikut menentukan harga, adanya juga himbauan.
3.      Penentuan bonus. Siapa yang menentukan bonus? Besar mana proporsi bonus dengan harga standar? Bonus poin ini disusun demi kepentingan siapa? Apakah hanya agar para driver tidak bekerja rangkap?
4.      Manfaat jangka panjang. Dengan segala keringat, waktu, airmata, tenaga, dan modal yang dikeluarkan oleh para mitra, apa yang mereka dapatkan di luar bayaran harian dan mingguan? Padahal mereka adalah elemen yang justru memberikan manfaat nyata di lapangan.
Inti dari masalah-masalah di atas sebenarnya adalah power dynamics. Perusahaan TO selalu membungkus relasi mereka terhadap driver dan ownerdengan istilah “mitra” sehingga memunculkan kesan bahwa mereka sejajar.
Kalau sejajar kenapa keputusan selalu dibuat searah? Kalau bukan sejajar ya jadinya relasi perusahaan-pegawai dong. Kalau menyebut kata pegawai biasanya perusahaan TO pada sensitif, haha. Karena kalau dianggap pegawai, waduh berapa duit mereka habis buat gaji para “mitra”.
Koperasi TO yang Sejati
Kalau memang benar-benar mau membangun koperasi Transportasi Online, maka kedua syarat berikut harus terpenuhi:
1.      Keterlibatan seluruh elemen. Suara mitra dan konsumen harus bisa dipertimbangkan tanpa perlu demo atau posting di medsos. Harus ada perwakilan dari mitra, konsumen, sekaligus pemerintah secara struktural.
2.      Pembagian keuntungan yang adil. Para mitra yang sudah berkorban banyak tentu harus mendapatkan imbalan yang setimpal. Konsumen yang sering menggunakan layanan TO juga harus mendapatkan manfaat lebih.
Struktur organisasi yang memenuhi kedua syarat di atas dan tetap sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian kira-kira seperti ini:


Rancangan koperasi TO multi-pihak.
Bentuk koperasi ini disebut koperasi multi-pihak (multi-stakeholder co-op). Struktur ini memastikan keterlibatan dari & keuntungan bagi seluruh elemen yang terkait.
Berikut penjelasan dari bagan di atas:
1.      Rapat anggota: Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Prinsipnya demokratis dengan 1-man-1-vote dan wajib dihadiri oleh seluruh anggota. Berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus, pengawas, serta pembina.
2.      Pengurus: Bertanggung jawab mengenai segala kegiatan koperasi dan usahanya. Terdiri dari perwakilan mitra, pengelola, dan konsumen.
3.      Pengelola: Tim manajemen yang bertugas mengelola dan mengembangkan sistem aplikasi. Diangkat oleh Pengurus dalam hubungan kerja atas dasar perikatan. Bisa bergabung sebagai anggota koperasi.
4.      Pembina: Terdiri dari perwakilan pemerintah, Organda, ahli transportasi, serta pihak eksternal lain yang memiliki kemampuan untuk membina Pengurus.
5.      Pengawas: Opsional. Bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi. Berisi perwakilan dari elemen yang sama dengan Pengurus.
6.      Anggota: Seluruh mitra, konsumen, pengelola, dan anggota masyarakat yang sanggup memenuhi syarat pendaftaran anggota koperasi.
Melalui bentuk koperasi multi-pihak ini maka syarat nomor 1 bisa dipenuhi. Struktur ini akan mencegah terjadinya demo dengan menjamin keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kepentingan dalam keberlangsungan koperasi.
Syarat nomor 2 — pembagian keuntungan yang adil — akan dipenuhi melalui pembagian SHU. Mekanisme ini akan mewujudkan kesejahteraan jangka panjang bagi seluruh elemen yang terlibat, terutama driver dan owner.


sumber gambar : http://caraharian.com/
Pembagian SHU didasarkan pada dua hal, yaitu Jasa Modal dan Jasa Usaha.
Jasa Modal
Salah satu syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah membayar simpanan pokok. Simpanan ini dibayarkan di awal saja.
Selain simpanan pokok di awal, masing-masing anggota juga harus membayar simpanan wajib bulanan. Nilai simpanan wajib dapat dibedakan antar jenis anggota. Misalnya, karena kemampuan bayarnya tidak sama, maka mitra mobil dan motor dibedakan angka setorannya.
Eksklusif bagi owner kendaraan, mereka dapat menambah nilai Jasa Modal melalui simpanan khusus.
Syarat simpanan khusus adalah bersedia menyerahterimakan mobil miliknya kepada koperasi (mengikuti aturan STNK atas nama badan hukum). Nilai jual dari kendaraan yang diserahkan ini menjadi nilai simpanan khusus milik owner.
Simpanan khusus ini sebaiknya hanya dilakukan selama koperasi belum sanggup membayar nilai mobil owner (baik secara kontan maupun cicilan). Nilai simpanan khusus ini akan terlalu mendominasi simpanan yang lain sehingga tidak selaras dengan semangat kebersamaan koperasi. Simpanan khusus ini harus dibayarkan/dikembalikan kepada owner sesegera mungkin.
Akumulasi simpanan pokok, wajib, dan khusus ini menjadi nilai Jasa Modal dari masing-masing anggota.
Jasa Usaha
Penggunaan sistem berbasis IT membuat penghitungan Jasa Usaha masing-masing anggota menjadi jauh lebih mudah. Tidak hanya itu, IT juga mempermudah dalam membedakan mana transaksi anggota dengan transaksi non-anggota.
Driver yang lebih sering “narik” tentu memberikan pemasukan yang lebih besar bagi koperasi. Begitu juga dengan para consumer yang rajin menggunakan jasa TO koperasi, mereka juga berhak mendapatkan imbal jasa yang setimpal. Akumulasi transaksi yang dilakukan selama satu tahun menjadi nilai Jasa Usaha masing-masing mitra dan konsumen.
Khusus untuk pengelola, nilai Jasa Usaha mereka dihitung dari total waktu kerja. Waktu kerja ini dikalikan dengan suatu faktor konversi sehingga bisa menjadi nilai Jasa Usaha masing-masing pengelola.
Rumus Penghitungan SHU
Agar para anggota semakin semangat untuk menggunakan layanan koperasi, proporsi pembagian SHU dari Jasa Usaha Anggota (JUA) pada umumnya lebih besar daripada Jasa Modal Anggota (JMA). Biasanya JUA:JMA = 70:30. Hal ini selaras dengan semangat koperasi yang lebih mengedepankan partisipasi dalam transaksi daripada modal.
Jadi misalkan SHU Koperasi X yang berasal dari transaksi anggota nilainya sebesar Rp 100 juta dan diputuskan bahwa 40% dibagikan kepada anggota, maka nilai JUA = 70% x Rp 40 juta = Rp 28 juta sedangkan JMA = 30% x Rp 40 juta = Rp 12 juta.
Setelah didapatkan nilai JUA dan JMA, maka SHU bagi masing-masing anggota dihitung dengan formula berikut:


Keuntungan Menjadi Koperasi TO
Perubahan struktur menjadi koperasi akan menguntungkan seluruh pihak yang terlibat, terutama driver, owner, dan costumer. Siapa yang “rugi”? Tentu perusahaan yang saat ini menjadi pengelola TO, yaitu Grab, Gojek, dan Uber.
Walau secara kasat mata terlihat “rugi”, namun sebenarnya dalam jangka panjang format ini akan menguntungkan perusahaan. Koordinasi akan berjalan lebih lancar, demo bisa dicegah, dan relasi dengan pihak-pihak eksternal terjaga dengan baik.
Sistem koperasi ini akan mengembalikan keuntungan pada pihak yang sebenarnya paling berpengaruh dalam kelangsungan TO, yaitu driverowner, dan consumer. Mereka yang memberikan manfaat terbesar tentu berhak mendapatkan timbal balik yang sesuai.
Keuntungan lain yang tak kalah hebat dari koperasi adalah berkurangnya kesenjangan ekonomi. Bukan hanya karena para anggota akan bisa mendapatkan SHU setiap tahunnya, tetapi lebih besar dari itu, yaitu perubahan mindset.
Para mitra yang sebelumnya hanya merasa sebagai buruh akan berubah pola pikirnya karena ia juga pemilik. Para konsumen yang selalu merasa ingin dilayani akan berubah sudut pandangnya karena ia punya hak untuk ikut andil dalam membangun koperasi. Semangat berdikari akan tumbuh dengan sendirinya pada diri masing-masing anggota.
Bahkan menurut saya konflik antara TO dengan transportasi konvensionalbisa berkurang drastis. Para driver dan owner taksi serta ojek konvensional seharusnya lebih bersedia bergabung dengan transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan struktur koperasi. Kenapa?Karena dengan bentuk koperasi mereka bisa terlibat dan merasakan manfaat jangka panjangnya secara langsung.
Perkembangan Koperasi Internasional
Gerakan koperasi di kancah internasional sedang mengalami perkembangan yang pesat. Pertumbuhan ini dipicu oleh krisis finansial pada tahun 2008–2009 lalu serta data terbaru yang menunjukkan bahwa kesenjangan ekonomi saat ini begitu tinggi.
Amerika Serikat dan Inggris saja — dedengkot kapitalisme —malah sudah memikirkan koperasi yang selaras dengan perkembangan dunia digital dan internet saat ini, yaitu platform cooperativism.
Sangat disayangkan di Indonesia koperasi hanya identik dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Itu pun belum tentu KSP yang baik-baik. Begitu banyakpenipuan investasi berkedok koperasi. Kasus yang terbaru ada Koperasi Pandawa Group. Beberapa tahun lalu salah satu nama besar, Cipaganti, juga sempat terjerat kasus penipuan koperasi.
Buruknya reputasi koperasi ini membuat orang menganggap koperasi tidak akan bisa sukses seperti usaha pada umumnya. Namun, apakah realita di lapangan memang benar seperti itu?
Di Spanyol ada sebuah koperasi sangat besar bernama Mondragon. Seberapa besar? Total pegawainya ada 74.335 orang, perusahaan & koperasi yang ada di dalamnya sebanyak 261 buah, dan mereka memiliki 15 pusat riset & teknologi. Ini bukan koperasi ecek-ecek karena dia bahkan punya pabrik sendiri, bank sendiri, asuransi sendiri, dan juga universitas sendiri.
Berkembangnya Mondragon dari tahun 1956 hingga sekarang ini membuktikan bahwa sebenarnya koperasi bisa menjadi badan usaha yang profesional, besar, dan sukses. Padahal Mondragon dimiliki oleh pegawainya sendiri (worker-owned) lho, kurang hebat apalagi?
Koperasi terbesar di dunia: Mondragon

Salah satu proklamator kita, Bung Hatta, sudah dari dulu menyerukan bahwa koperasi adalah realisasi dari ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan budaya Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 juga sudah jelas-jelas mendorong koperasi sebagai instrumen utama — soko guru — perekonomian Indonesia. Kenapa sampai sekarang belum terwujud sepenuhnya?

“Dasar kekeluargaan itulah dasar hubungan istimewa pada koperasi. Di sini tak ada majikan dan buruh, melainkan usaha bersama antara mereka yang sama kepentingannya dan tujuannya.” — Bung Hatta







Daftar Pustaka
https://medium.com/@msenaluphdika/biar-transportasi-online-ga-ribut-ribut-lagi-dibikin-koperasi-aja-gimana-efe1441572bd

KOPERASI MODERN

KOPERASI MODERN

Konsepsi modern, selalu identik dengan penggunaan teknologi informasi hingga mekanisme yang rinci dalam setiap alur proses bisnisnya. Benarkah demikian? Tepat tanggal 26 Mei 2017, saya mengajak rekan sekantor saya untuk berkunjung ke suatu daerah bernama Puatu di Kendari. Saat itu cuaca cukup signifikan kelabu, seolah-olah langit mulai tak sanggup membendung gumpalan uap air dalam wujud gumpalan-gumpalan awan di atas kota Haluoleo ini. Saat itu, kami berempat, dengan driver satu orang, melakukan kunjungan ke satu koperasi yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini. Koperasi Bidadari namanya. Koperasi ini berdiri pada tahun 2005. 
Sarwanto dan Nitsar adalah penggagas berdirinya koperasi ini. Koperasi ini hampir sebagian besar anggotanya merupakan pegawai Bank Indonesia dan pensiunannya. Menurut informasi yang kami terima, salah satu dari orang yang pernah menjadi pengurus koperasi itu, Muharam, koperasi ini memiliki tata administrasi yang baik dan aktif menyalurkan pembiayaan ke masyarakat. Inilah yang menjadi daya tarik kami (Ridhony, Feikal dan Zaelani) untuk mencari tahu lebih dalam peran dari Koperasi ini. Perjalanan dari kantor kami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara di Jalan Abdullah Silondae ini, menuju ke lokasi koperasi ini berada memakan waktu 17 menit.
Saat kami sampai di lokasi, kami melihat sebuah gapura sederhana. Gapura tersebut merupakan celah masuk dan keluar kendaraan dari dan ke jalan raya. Halaman persegi dan tampak muka gedung tersebut itu memberi kesan bukan seperti area perkantoran. Awalnya kami mengira rumah penduduk biasa yang disewa oleh koperasi yang akan kami kunjungi. Namun, setelah kami masuk ke dalam, barisan memanjang ke belakang gedung itu semakin memperjelas eksistensi berbagai kantor di dalamnya, mulai dari konsultan, koperasi, sampai dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 
Sempat kami kebingungan di lobi, namun berkat driver kami yang sigap, kami menemukan satu ruangan sebagai kantor koperasi. Ruangan tersebut berada di belakang lobi gedung ini. Kami menelusuri satu lorong tepi sebelah kiri lobi, dan bertemu dengan satu pintu kayu yang tertutup, dan tepat di dalam raungan tersebut, terlihat samar-samar, duduk sorang pria berkemeja kuning. Pria tersebut tidak sendiri, ternyata ada seorang stafnya terlihat baru datang karena baru membuka laptopnya untuk mengerjakan sesuatu. Kami mengetuk pintu dan Bapak tersebut mempersilahkan kami masuk. Dalam keramahannya, Bapak ini menyambut kami, berkenalan dan menanyakan keperluan kami datang. Kami menjelaskan bahwa kami akan mengikuti lomba karya tulis koperasi dan UKM 2017 bertema "Koperasi Masa Depan Bangsa" dengan subtema "Koperasi Memberdayakan Ekonomi Daerah". 
Mimik tertarik dan penasaran mencuat atas penjelasan kami. Kemudian, sedikit menggeser kursinya dan bertanya lebih. Saat itu, kami menjelaskan bahwa lomba ini bukan dari Otoritas Jasa Keungan (OJK) di mana saat ini kami bekerja, melainkan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kami menjelaskan bahwa perlombaan ini dapat diikuti oleh warga negara Indonesia, namun dikhususkan untuk wartawan dan blogger. Antusias salah satu pendiri koperasi ini tidak surut, pertanda, Bapak yang bernama Nitsar ini, merupakan penulis aktif juga.
Dalam perjalanan diskusi, Nitsar menjelaskan bahwa Koperasi Bidadari ini berdiri sejak tahun 2005. Kala itu, beliau merupakan konsultan pada Bank Indonesia. Beliau mengisahkan, selain  dirinya, Sarwanto, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan pendiri Koperasi Bidadari ini, bahkan hingga kini Kepala Perwakilan BI adalah pembina dari koperasi ini. Komposisi anggota koperasi ini ternyata bukan hanya dari pegawai Bank Indonesia, pensiunan, melainkan ada masyarakat umum yang ikut serta di dalamnya. Total anggota koperasi ini sebanyak 83 orang dengan aset Rp482 juta. 
Debitur koperasi ini sudah mencapai 42 orang dengan penggunaan dana paling besar untuk konsumsi, kemudian modal usaha, seperti jual pulsa, ternak ayam, rental mobil, warung dan sebagainya. Nitsar sangat asyik menceritakan seluk beluk koperasi ini. Sejatinya, aktivitas koperasi Bidadari ini sudah memberikan dampak kepada masyarakat khususnya bagi penyaluran pembiayaan dalam rangka modal usaha tadi. Penjelasan demi penjelasan mengalir senada dengan waktu yang bergulir, dan tanpa sengaja, arah pembicaraan kami mengkerucut pada satu koperasi yang sejak awal tidak kami ketahui, namun signifikan menggelitik sanubari.
Titik awal koperasi yang tak terduga kami dapatkan informasi ini ketika Nitsar mulai masuk pada pembahasan peran aktif dirinya dalam LSM yang bernama Sintesa. LSM ini ternyata memiliki koperasi yang bernama Kontesa dengan satu program yang bernama Bantesa. Bantesa merupakan kepanjangan dari pengembangan potensi ekonomi desa. Hal mulia yang tercermati adalah niat awal pendirian program ini, yaitu dalam rangka menghalau rentenir. Selidik punya selidik, tidak sedikit masyarakat di Sulawesi Tenggara ini terjebak oleh bunga tinggi dari rentenir. Rata-rata 20% adalah besaran bunga yang ditanggung oleh debitur jika meminjam sejumlah dana kepada rentenir, sedangkan Bantesa hanya memberikan bunga 2% untuk setiap dana yang disalurkan. Ternyata program koperasi ini mengadopsi konsep Bank Grameen dalam menyalurkan dana kepada debitur. Konsep ini merupakan konsep yang diinspirasikan sekaligus diimplementasikan oleh seorang peraih penghargaan Nobel tahun 2006 bernama Muhammad Yunus. 
Muhammad Yunus adalah seorang profesor dari Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong, Bangladesh. Konsep perekonomian mikro ini sangat berpengaruh pada kehidupan rakyat miskin di Bangladesh, bahkan sudah 100 negara lebih mengadopsi konsep ini.  Salah satu elemen softcontrol yang ditekankan dalam peminjaman dana ini adalah penekanan integritas pada debitur. Hal ini senada dengan titik penting dalam analisis kredit dalam konsep 5C (character, capacity, collateral, capital, dan condition) yaitu karakter (character) debitur. Mengapa penting, karena karakter ini yang akan menggiatkan debitur untuk membayar angsurannya dengan disiplin tanpa paksaan. 
Disiplin ini tentu dibentuk melalui suatu mekanisme yang sama dalam Bank Grameen, yaitu tanggung jawab renteng di mana debitur koperasi ini berbentuk kelompok yang beranggotakan lebih dari 3 orang. Tanggung jawab renteng ini bukan hanya sekedar saat terjadi ganti rugi (paska kredit macet),  termasuk dalam hal pencairan yang dapat ditunda jikalau ada salah satu anggota kelompok yang belum membayar angsuran. Selain melalui mekanisme prosedural, integritas para anggotanya juga diperkuat dengan aspek spiritual, yaitu dengan melalui proses sumpah yang diucapkan oleh masing-masing debitur didampingi pemuka agama.
Dalam aktivitas penyaluran dana, koperasi Kontesa memberikan plafon kredit bervariasi, mulai Rp250 ribu, Rp1 juta, Rp2 juta, hingga paling tinggi Rp5 juta. Pemberian plafon tidak serta merta, tetapi diberikan secara bertahap yang didasarkan pada kemajuan usaha debitur. Dan yang makin menarik ini adalah, koperasi ini dapat membantu debitur yang membutuhkan plafon kredit lebih dari Rp5 juta, yaitu dengan cara memfasilitasi debitur dengan bank mitra. Artinya, koperasi ini mengambil peranan aktif dalam meningkatkan inklusi keuangan, yaitu menjadi media untuk menghubungkan masyarakat dengan bank.
Sisi yang tidak kalah penting lainnya adalah peran aktif koperasi dalam membina usaha debitur. Pembinaan upaya debitur ini dilakukan dengan cara edukasi dan asistensi langsung terhadap debitur. Misalnya saja, untuk hal sederhana, bagaimana membuat laporan keuangan yang baik. Penyusunan laporan keuangan yang baik ternyata memberikan pemahaman lebih kepada debitur dalam mengelola biaya, sehingga debitur dapat membedakan mana biaya yang berelasi dengan usaha mana biaya yang digunakan untuk konsumsi. Selain peningkatan pengetahuan tentang akuntansi sederhana ini, koperasi ini juga membina secara teknis, misalnya dalam hal membuka dan mengembangkan usaha. Dan sudah terbukti, upaya pembinaan yang berkesinambungan kepada debitur dimaksud membuahkan hasil. Sampai saat ini total dana yang disalurkan sudah mencapai Rp5,8 miliar dengan jumlah anggota koperasi telah mencapai 60 orang. Total aset koperasi ini sudah mencapai angka Rp8 miliar.
Tak terasa, hampir dua jam waktu dinikmati dalam diskusi ini. Kehangatan diskusi ini  melenakan diri untuk tidak menyadari bahwa hujan telah berlabuh ke bumi dan meninggalkan rintik-rintik hujan pada hari yang makin sore itu. Sore ini sungguh kami nikmati dengan secangkir inspirasi segar tak terduga, layaknya blessing in disguise
Inspirasi ini sesegar petrichor yang semerbak kala hujan tuntas membasahi bumi yang kering. Inspirasi yang menujukkan bahwa kata modern dalam koperasi tidak serta merta terletak pada aksentuasi teknologi informasi hingga mekanisme yang rinci dalam setiap alur proses bisnisnya, walau itu tetap penting dan perlu diperhatikan untuk kemajuan koperasi negeri, melainkan lebih dalam lagi membawa kepada ingatan diri atas esensi sejatinya koperasi. 
Koperasi yang membawa dirinya bukan memperdaya masyarakat dalam rangka memperoleh benefitbelaka, melainkan peran aktif dalam memberdayakan masyarakat melalui pengembangan usaha, termasuk menjadi media yang dapat menghubungkan masyarakat dengan industri jasa keuangan (misalnya perbankan) demi kemajuan bersama. Hal inilah yang menjadi satu keyakinan kami bahwa jika koperasi berdaya, niscaya rakyat sejahtera.







Daftar Pustaka

Cara mendirikan koperasi

Cara mendirikan koperasi
Di Indonesia terbilang sangat mudah karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak terlalu banyak, akan tetapi saringkali aspek idiologis dari pendirian koperasi dikesampingkan. padahal dalam konteks koperasi Indonesia bagian inilah yang sangat penting.
Bagaimana cara mendirikan koperasi yang baik? hal pertama yang harus diketahui adalah pengertian koperasi dan jenis koperasi
Pengertian Koperasi
Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam koperasi
Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
  1. Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
  2. Koperasi KonsumsiContoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
  3. Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
  4. Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak usaha
Sebenarnya masih banyak macam-macam koperasi berdasarkan pengelompokan-pengelompokan yang lain.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi





cara pendirian koperasi

Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi
Paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.
Sumber Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab
Pengelolaan anggota dan relasi yang baik. Syarat pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop silahkan register untuk menuju dokumen cara pendirian koperasi.




Daftar Pustaka

https://www.koperasi.net/2015/10/cara-mendirikan-koperasi.html

KOPERASI SYARIAH

KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a) Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b) Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c) Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d) Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e) Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f) Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g) Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.       Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.

Landasan koperasi syariah :
1.      Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful);
2.      Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945;
3.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
b.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
d.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;

Prinsip Koperasi syariah:
a.       Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
b.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
c.       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
d.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Usaha-usaha Koperasi Syariah
a. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





















Daftar Pustaka