1. Pengertian
Manajemen dan Perencanaan Pajak
Pada umumnya, perencanaan pajak
(tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak
agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai
peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan
sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan
tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan
langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan
sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak
yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan
likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban
perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap
perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan
perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan
pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax
planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
2. Manajemen
Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak,
dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan
(lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax
avoidance dan tax evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu
dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak
perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak
tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.
Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak
harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan,
(2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.
3.
Aspek-aspek dalam Tax Planning
a. Aspek Formal dan
Administratif
–
Kewajiban mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
–
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
–
Memotong dan/atau memungut pajak;
–
Membayar pajak;
–
MenyampaikanSurat Pemberitahuan.
- Aspek Material
Basis
penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasialokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan
pembayaran pajakyang tidak lebih dan tidak
kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan
lengkap.
4.
Tahapan Tax Planning
a. Menganalisis
informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing
one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi
pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging
the tax plans)
e. Memutakhirkan
rencana pajak (updating the tax plan)
5.
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a.Tax saving
Tax
saving merupakan upaya efisiensi beban
pajak melaluipemilihan alternatif pengenaan
pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya,
perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat
melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b.Tax
avoidance
Tax avoidance merupakan
upaya efisiensi beban pajak denganmenghindari pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak. Misalnya, perusahaanyang masih mengalami
kerugian,perlu mengubah tunjangan karyawan dalam
bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. .
c. Menghindari pelanggaran
atas peraturan perpajakan
Dengan
menguasai peraturan pajakyang berlaku, perusahaan dapatmenghindari
timbulnya sanksi perpajakan berupa:
·Sanksi
administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
·Sanksi
pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda pembayaran
kewajiban pajak
Menunda pembayaran kewajiban
pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku
dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur
pajak keluaran hingga batas
waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan
faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan
kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak
sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal22 atas pembelian solar dan/atau impor dan
Fiskal Luar Negeri
atas perjalanan dinas pegawai.
Dalam kredit pajak PPN (Pajak
Masukan), Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan
dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajakstandar, seperti SPPB atau Surat Perintah
Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan
oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Faktur NotaBon Penyerahan)yang dikeluarkan oleh Pertamina untukpenyerahan BBM dan/atau bukan BBM, dan tanda
pembayaran atau kuitansi telepon.
Daftar Pustaka
https://aviantara.wordpress.com/2008/07/21/tax-planning/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar