KOPERASI SYARIAH
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam
kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan
syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya
dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti
namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang
digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang
sesuai dengan aturan Islam.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun
masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai
koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a) Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b) Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c) Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d) Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e) Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f) Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g) Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
a) Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b) Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c) Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d) Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e) Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f) Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g) Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang
berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran
Koperasi Syariah yaitu:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonominya.
b.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar
menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam.
c.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
d.
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan
penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.
Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Koperasi syariah merupakan badan usaha koperasi yang
menjalankan usaha-usahanya dengan prinsip syariah islam yaitu al-quran dan
assunnah. Secara teknis koperasi syariah bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip anggota dan kegiatannya berdasarkan syariah islam.
Koperasi Syariah secara
teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan
kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah.
Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan
usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh
produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi
syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya
terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah
juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana
lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari
Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut
serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
1.
Koperasi syariah berlandaskan
syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong
(ta’awun) dan saling menguatkan (takaful);
2.
Koperasi syariah
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945;
3.
Koperasi syariah
berazaskan kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
a.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
b.
Memperkuat kualitas
sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
c.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
d.
Mengembangkan dan
memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
a.
Kekayaan adalah
amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
b.
Manusia diberi
kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
c.
Manusia merupakan
khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
d.
Menjunjung tinggi
keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi
pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha Koperasi Syariah
a. Usaha koperasi syariah meliputi semua
kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan
dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
b. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}
BalasHapus