MAKALAH KOPERASI SEKOLAH
Disusun oleh :
Yanne Cynthia Ramadhani
3EA11
17215218
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa
sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama
ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas
untuk penyusunan makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan
untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Depok,
15 November 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sejarah pertumbuhan
koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah
kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat
untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah,
diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini
menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan
diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba
memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi
Indonesia tercinta ini.Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi
yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari
itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk
sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah
dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang
ada di Indonesia saat ini.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
koperasi sekolah?
2.
Bagaimana
ciri-ciri koperasi sekolah?
3.
Bagaimana tujuan
koperasi sekolah?
4.
Bagaimana fungsi
koperasi sekolah?
5.
Bagaimana landasan pokok
koperasi sekolah?
6.
Bagaimana ketentuan keanggotaan
Koperasi Sekolah?
7.
Bagaimana kepengurusan koperasi
sekolah?
8.
Bagaimana modal dan
Lapangan Usaha koperasi sekolah?
9.
Bagaimana struktur
Organisasi Koperasi Sekolah?
10. Bagaimana dasar-dasar
pertimbangan pendirian koperasi sekolah?
11. Bagaimana kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Sekolah?
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah.
2. Untuk mengetahui ciri-ciri koperasi sekolah.
3. Untuk mengetahui tujuan koperasi sekolah.
4. Untuk mengetahui fungsi koperasi sekolah.
5. Untuk mengetahui landasan
pokok koperasi sekolah.
6. Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan Koperasi
Sekolah.
7. Untuk mengetahui kepengurusan koperasi sekolah.
8. Untuk mengetahui modal dan Lapangan Usaha koperasi sekolah.
9. Untuk mengetahui struktur organisasi koperasi sekolah.
10. Untuk mengetahui
dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah.
11. Untuk mengetahui kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
KOPERASI
SEKOLAH
A.
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan
pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
B.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Ciri-ciri koperasi
sekolah yaitu :
1. Bentuknya Badan
Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya
siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya
selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah
dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan
dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin
dan kerja.
7. Menyediakan
perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa
hemat menabung.
9. Tempat
menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
C. Tujuan Koperasi Sekolah
Ada beberapa tujuan koperasi sekolah , antara lain :
Ø Melatih dan mengembangkan bakat
serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia tang
bertanggung jawab.
Ø Memupuk kesetiakawanan dalam
berorganisasi dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus
koperasi.
Ø Memelihara hubungan baik dan
kekeluargaan di kalangan para siswa.
Ø Memupuk rasa
cinta kepada sekolah
Ø Menanamkan
kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
Ø Memberikan
kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
Ø Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para siswa.
D.
Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menunjang
program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program
pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan
kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah
E. Landasan
pokok
Landasan
pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena
siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
F.
Ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah
1. Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi
sekolah adalah siswa sekolah tempat koperasi itu didirikan
2. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam rapat
anggota, satu anggota memiliki satu suara
3. Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah
tangankan kepada orang lain.
4. Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi, misalnya:
a.Memenuhi dan melaksanakan AD/ART;
b.Keputusan
rapat anggota; serta
c.Tata tertib dan
ketentuan-ketentuan lainnya
5. Setiap anggota harus loyal, taat, dan menjunjung
tinggi nama koperasi sekolah
6. Setiap anggota berhak memilih
dan dipilih sebagai pengurus atau badan pemeriksa.
7. Keanggotaan koperasi berakhir
apabila:
a.Siswa
yang bersangkutan meninggal dunia;
b.Siswa
yang bersangkutan pindah sekolah;
c. Siswa yang bersangkutan berhenti sekolah
karena tamat
belajar/lulus padasekolah tersebut dan/atau alasan
lainnya; serta
d. Sebab-sebab
lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah
yang diatur dalam anggaran dasarnya (AD)
G.
Kepengurusan
Keanggotaan
lain dapat diisi oleh guru apabila tidak
atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan persetujuan kepada sekolah
sampai ada murid yang mampu dan bersedia. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap
anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat
pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut:
1.
Mampu memimpin koperasi sekolah
2.
Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3.
Jujur dalam melaksanakan tugas
4.
Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5.
Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6.
Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
a.
Mengerti administrasi /akuntansi
b.
Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c.
Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi
sekolah.
Apabila
tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas dapat juga diangkat
dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.
H.
Modal dan Lapangan Usaha
a.
Modal koperasi sekolah didapat dari :
1.
Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2.
Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
3.
Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4.
Modal donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak lain, dermawan, atau pihak
sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
5.
Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan
b. Lapangan
Usaha
Koperasi sekolah berada dalam
lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi
kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan:
1.
Simpan pinjam
2.
Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3.
Penjualan alat-alat praktik laboratorium
4.
Penyelenggaraan kantin sekolah
5.
Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.
I.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Struktur
organisasi koperasi sekolah terdiri dari :
a. Alat
perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu :
1) Rapat anggota
koperasi sekolah
2) Pengurus koperasi
sekolah
3) Badan pemeriksa /
pengawas
b. Dewan penasehat
koperasi sekolah, hal ini dimaksudkan untuk keperluan bimbingan pada
koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas :
·
Kepala
sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio)
·
Guru pada
sekolah yang bersangkutan; dan
·
Salah
seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
c.
Pelaksana
Harian
Pelaksana harian bertugas
mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur
bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau
bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus
atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan
dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa
pengawasan dari pihak sekolah, koperasi sekolah kesulitan karena siswa yang
diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.
J.
Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
- Menunjang program pembangunan pemerintah di
sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
- Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan
siswa.
- Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia
kawan, dan jiwa koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
K. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Sekolah
Kelebihan koperasi sekolah:
1. Murid
yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2. Harga
yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila
dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar sekolah.
3.
Barang-barang yang diperjual belikan cukup lengkap.
4. Mudah
membeli kebutuhan sekolah yang diperlukan.
5. Untuk
melatih para siswa-siswi dalam mengenal koperasi serta melatih dalam
berorganisasi.
Kelemahan koperasi sekolah:
1.
Kurang aktifnya siswa dalam mengelola koperasi dan terkadang stok barang yang
dijual telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membeli barang
2.
Letak koperasi sekolah kurang strategis dan kurang memadai.
3.
Stok barang yang diperjual belikan kadang kosong.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa.
Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan
pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah
di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam
lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi
kebutuhan para siswa sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah
mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.
Daftar
pustaka
http://luluatulmasumah.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi-di-indonesia_98.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar