Rabu, 06 Desember 2017

Koperasi Sekolah


MAKALAH KOPERASI SEKOLAH






Disusun oleh :
Yanne Cynthia Ramadhani
3EA11
17215218






UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas untuk penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.


Depok, 15 November 2017


                                                                                                         Penulis
















BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejarah pertumbuhan koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan system ekonomi koperasi di bumi Indonesia tercinta ini.Namun seperti yang kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.

Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian koperasi sekolah?
2.      Bagaimana ciri-ciri koperasi sekolah?
3.      Bagaimana tujuan koperasi sekolah?
4.      Bagaimana fungsi koperasi sekolah?
5.      Bagaimana landasan pokok koperasi sekolah?
6.      Bagaimana ketentuan keanggotaan Koperasi Sekolah?
7.      Bagaimana kepengurusan koperasi sekolah?
8.      Bagaimana modal dan Lapangan Usaha koperasi sekolah?
9.      Bagaimana struktur Organisasi Koperasi  Sekolah?
10.  Bagaimana dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah?
11.  Bagaimana kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah?

Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah.
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri koperasi sekolah.
3.      Untuk mengetahui tujuan koperasi sekolah.
4.      Untuk mengetahui fungsi koperasi sekolah.
5.      Untuk mengetahui landasan pokok koperasi sekolah.
6.      Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan Koperasi Sekolah.
7.      Untuk mengetahui kepengurusan koperasi sekolah.
8.      Untuk mengetahui modal dan Lapangan Usaha koperasi sekolah.
9.      Untuk mengetahui struktur organisasi koperasi sekolah.
10.  Untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah.
11.  Untuk mengetahui kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah.




BAB II
PEMBAHASAN
KOPERASI SEKOLAH
A.    Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

B.       Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Ciri-ciri koperasi sekolah yaitu :
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
8. Mendidik siswa hemat menabung.
9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

C. Tujuan Koperasi Sekolah
Ada beberapa tujuan koperasi sekolah , antara lain :
Ø Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia tang bertanggung jawab.
Ø Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
Ø Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
      Ø Memupuk rasa cinta kepada sekolah
      Ø Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
      Ø Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
      Ø Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.


D.    Fungsi Koperasi Sekolah
1.    Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.    Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.    Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.    Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
E.       Landasan pokok
            Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
F.       Ketentuan Keanggotaan Koperasi Sekolah
1.        Mereka yang diterima menjadi anggota koperasi sekolah adalah siswa sekolah tempat koperasi itu didirikan
2.        Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam rapat anggota, satu anggota memiliki satu suara
3.        Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain.
4.        Setiap anggota koperasi sekolah wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi, misalnya:
a.Memenuhi dan melaksanakan AD/ART;
     b.Keputusan rapat anggota; serta
c.Tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainnya
5. Setiap anggota harus loyal, taat, dan menjunjung tinggi nama koperasi sekolah
6. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus atau badan pemeriksa.
7. Keanggotaan koperasi berakhir apabila:
       a.Siswa yang bersangkutan meninggal dunia; 
       b.Siswa yang bersangkutan pindah sekolah;
      c. Siswa yang bersangkutan berhenti sekolah karena tamat
         belajar/lulus padasekolah tersebut dan/atau alasan lainnya; serta
       d. Sebab-sebab lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh                koperasi sekolah yang diatur dalam anggaran dasarnya (AD)
G.    Kepengurusan
Keanggotaan lain dapat diisi  oleh guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu menjabatnya dengan persetujuan kepada sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut:
1.      Mampu memimpin koperasi sekolah
2.      Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3.      Jujur dalam melaksanakan tugas
4.      Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5.      Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6.      Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
a.       Mengerti administrasi /akuntansi
b.      Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c.       Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah.
            Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan, badan pengawas dapat juga diangkat dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.
H.      Modal dan Lapangan Usaha
a.         Modal koperasi sekolah didapat dari :
1.      Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2.      Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
3.      Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4.      Modal donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak lain, dermawan, atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
5.      Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan
b.        Lapangan Usaha
            Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan:
1.        Simpan pinjam
2.        Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3.        Penjualan alat-alat praktik laboratorium
4.        Penyelenggaraan kantin sekolah
5.        Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.
I.       Struktur Organisasi Koperasi  Sekolah  
Struktur organisasi koperasi sekolah terdiri dari :
a.       Alat perlengkapan organisasi koperasi sekolah, yaitu :
1)      Rapat anggota koperasi sekolah
2)      Pengurus koperasi sekolah
3)      Badan pemeriksa / pengawas
b.      Dewan penasehat koperasi sekolah, hal ini dimaksudkan untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
·         Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio)
·         Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
·         Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki  pengalaman di bidang koperasi
c.       Pelaksana Harian
            Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi. Dalam pelaksanaannya harus secara ketat ada pengawasan dari pihak guru atau pegawai sekolah misalnya tata usaha, karena tanpa pengawasan dari pihak sekolah, koperasi sekolah kesulitan karena siswa yang diberi tanggung jawab masih memerlukan petunjuk dan bimbingan.

J.        Dasar-Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah
  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
K.    Kelebihan dan Kelemahan Koperasi Sekolah
Kelebihan koperasi sekolah:
1.     Murid yang belum dapat membayar kontan, bisa membayar dengan cara kredit.
2.     Harga yang diperjual belikan di koperasi sekolah sangat terjangkau apa bila dibandingkan dengan harga-harga toko lainnya di luar sekolah.
3.     Barang-barang yang diperjual belikan cukup lengkap.
4.     Mudah membeli kebutuhan sekolah yang diperlukan.
5.     Untuk melatih para siswa-siswi dalam mengenal koperasi serta melatih dalam berorganisasi.
Kelemahan koperasi sekolah: 
1.      Kurang aktifnya siswa dalam mengelola koperasi dan terkadang stok barang yang dijual telah habis dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membeli barang
2.      Letak koperasi sekolah kurang strategis dan kurang memadai.
3.      Stok barang yang diperjual belikan kadang kosong.
























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Koperasi sekolah
            Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.





















Daftar pustaka

http://luluatulmasumah.blogspot.co.id/2015/11/makalah-koperasi-di-indonesia_98.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar